Hari ini Pasien Positif Covid-19 Nihil

Sekolah Diperbolehkan Buka. Ini  Syaratnya 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliana Nazir

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliana Nazir mengatakan, bahwa ada syarat-syarat jika sekolah di perbolehkan dibuka di Provinsi Riau.

Beberapa syaratnya, antara lain, yang terutama adalah kawasan yang masuk ketegori zona hijau. Selain itu, jika orang tua tidak memperbolehkan anaknya datang ke sekolah. Maka, tidak diperbolehkan murid tersebut dipaksa sekolah.

''Syarat-syaratnya, sekolah yang boleh dibuka yang berada di zona hijau. Selain itu, harus ada izin orang tuanya,'' ujar Mimi, Selasa (16/6/2020) di Posko Gugus Tugas Provinsi Riau.

Sementara itu kata Mimi, jika sekolah dibuka ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain murid tidak diperbolehkan jajan. Kemudian, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan berolahraga.

''Mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, siswa tidak boleh jajan, ekstrakurikurel dan berolahraga,'' ujar Mimi.

Penerapan aturan ini, sebut Mimi, pihaknya meminta pihak sekolah melalui guru supaya nantinya maksimal melakukan pengawasan di lapangan.

''Intinya, jika diperbolehkan pihak sekolah harus melakukan pengawasan secara ketat,'' tegas Mimi.

Namun, menurut Mimi, wacana pembukaan sekolah ini. Tentunya harus melalui persetujuan pemerintah setempat.

''Memang untuk izin dari Kemendikbud telah dikeluarkan, tetapi sekolah dapat dibuka sesuai syarat-syarat diatas,'' tutup Mimi.

Data terbaru Mimi mengungkapkan bahwa data per hari Selasa (16/6/2020) ini data kasus positif Covid-19 di Riau tidak ada alias nihil.

''Angka positif di Riau, tak ada bertambah. Dan angkanya masih pada 126 kasus. Semoga kedepannya covid-19 segera berakhir," tutur Mimi.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar